Mau Lapor SPT via Coretax?
Cek Dulu Hal Penting Ini
Butuh Solusi Audit, Keuangan & Pajak yang terpercaya?
Mau Lapor SPT via Coretax?
Cek Dulu Hal Penting Ini
Masyhuri Solusindo
diterbitkan pada 14 April 2026
Melaporkan SPT Tahunan kini semakin praktis berkat sistem digital dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax DJP. Namun, sebelum langsung lapor, ada beberapa hal penting yang wajib kamu perhatikan agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses, mengisi, hingga mengirim SPT secara online dalam satu platform terintegrasi.
Sebelum mulai, pastikan kamu sudah memiliki:
NPWP atau NIK terdaftar
Password akun pajak
Akses ke sistem Coretax
Jika lupa password, segera lakukan reset agar tidak menghambat proses pelaporan.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan untuk verifikasi saat pelaporan SPT. Tanpa EFIN yang aktif, kamu tidak bisa mengirim SPT secara online. Jika lupa atau belum punya, bisa mengajukan kembali ke kantor pajak atau secara online.
Agar proses lebih cepat, siapkan:
Bukti potong (1721-A1/A2)
Data penghasilan lain (jika ada)
Daftar harta & utang
Bukti zakat (opsional)
Dokumen ini akan menjadi dasar pengisian SPT.
Sebelum mengisi, pastikan kamu memilih formulir yang sesuai:
1770 SS → Penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun
1770 S → Karyawan > Rp60 juta
1770 → Pengusaha / freelancer
Pemilihan formulir yang salah bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.
Coretax biasanya sudah menyediakan data otomatis (prepopulated), seperti:
Bukti potong
Data penghasilan
Namun, tetap wajib dicek ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Saat membuat SPT, pilih:
Normal → jika pertama kali lapor
Pembetulan → jika revisi
Kesalahan memilih status bisa berdampak pada data pajak kamu.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas lapor SPT adalah:
📅 31 Maret setiap tahun
Keterlambatan akan dikenakan sanksi administrasi, jadi sebaiknya lapor lebih awal.