Butuh Solusi Audit, Keuangan & Pajak yang terpercaya?
Masyhuri Solusindo
diterbitkan pada 1 juli2026
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat perubahan penting dalam administrasi Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dipahami oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah kewajiban mengaktakan hasil RUPS Tahunan di hadapan notaris dan melaporkannya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Masih banyak perusahaan yang menganggap bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan selesai setelah rapat dilaksanakan dan risalah ditandatangani. Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, RUPS Tahunan belum dianggap selesai apabila hasil persetujuan laporan tahunan belum dituangkan dalam akta notaris dan belum dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berpotensi mengalami hambatan layanan administrasi badan hukum, bahkan pemblokiran akses SABH yang berdampak pada berbagai proses legal perusahaan.
Apa Itu Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tata cara baru mengenai administrasi Perseroan Terbatas, termasuk:
Pelaporan laporan tahunan PT
Tata cara penyampaian data melalui SABH
Kewajiban akta notaris atas persetujuan laporan tahunan
Sanksi administratif apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan
Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas perusahaan, serta validitas data badan hukum yang tersimpan pada Kementerian Hukum.
Apa yang Berubah dalam RUPS Tahunan?
Sebelumnya, perusahaan cukup membuat risalah RUPS di bawah tangan apabila tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar.
Kini mekanismenya berubah.
Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus melalui beberapa tahapan berikut:
Direksi menyusun laporan tahunan.
Dewan Komisaris melakukan penelaahan.
Laporan tahunan disahkan melalui RUPS Tahunan.
Hasil persetujuan dituangkan dalam akta notaris.
Akta beserta laporan tahunan wajib dilaporkan secara elektronik melalui SABH.
Dengan demikian, hasil RUPS Tahunan tidak lagi hanya menjadi dokumen internal perusahaan, tetapi telah menjadi bagian dari data resmi administrasi badan hukum yang tercatat pada pemerintah.
Alur Kepatuhan RUPS Tahunan yang Wajib Dipenuhi
Perusahaan wajib mengikuti tahapan berikut secara berurutan.
Direksi → Dewan Komisaris → RUPS Tahunan → Akta Notaris → Pelaporan SABH → Menteri Hukum
Apabila salah satu tahapan tidak dilakukan, proses administrasi badan hukum perusahaan dapat mengalami kendala ketika mengakses berbagai layanan AHU.
Tenggat Waktu RUPS Tahunan Menurut Permenkum 49 Tahun 2025
1. Maksimal 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Sebagai contoh:
Apabila tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember 2025, maka RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2026.
2. Maksimal 30 Hari Setelah Akta Ditandatangani
Setelah akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan selesai dibuat, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris.
Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan perusahaan memperoleh teguran administratif.
Sudah Lewat 30 Juni 2026, Apakah Masih Bisa Melapor?
Ya, masih bisa.
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), penyampaian laporan tahunan PT melalui SABH telah diberlakukan mulai 1 Juni 2026.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi sebelum penerapan sanksi administratif secara penuh.
Selama masa transisi tersebut, perusahaan masih dapat menyampaikan laporan tahunan meskipun telah melewati tenggat penyelenggaraan RUPS. Walaupun demikian, perusahaan tetap berpotensi mengalami hambatan ketika mengajukan layanan administrasi badan hukum apabila laporan tahunan belum tercatat dalam SABH.
Timeline Kewajiban Pelaporan RUPS Tahunan
30 Juni 2026 → Batas akhir penyelenggaraan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2025.
30 hari setelah akta notaris → Batas akhir pelaporan ke SABH.
Juni–Oktober 2026 → Masa transisi, pelaporan masih dapat dilakukan tanpa sanksi administratif, namun beberapa layanan AHU dapat tertunda.
November 2026 → Penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
30 hari setelah teguran → Apabila belum dipenuhi, akses perusahaan ke SABH dapat diblokir.
Selama masa transisi tersebut, penyampaian laporan tahunan juga belum dikenakan PNBP, sehingga menjadi waktu yang tepat bagi perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.
Dokumen yang Wajib Disampaikan ke SABH
Sesuai Pasal 16 ayat (5) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dokumen yang harus disampaikan meliputi:
Akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan.
Laporan tahunan yang telah disahkan dalam RUPS.
Neraca akhir tahun buku.
Laporan laba rugi.
Laporan arus kas.
Laporan perubahan ekuitas.
Catatan atas laporan keuangan.
Laporan kegiatan perusahaan.
Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
Sanksi Apabila Tidak Melaporkan RUPS Tahunan
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan.
Tahapan sanksinya meliputi:
Teguran tertulis melalui sistem SABH.
Pemblokiran akses SABH apabila dalam waktu 30 hari sejak teguran tidak dilakukan pelaporan.
Pemblokiran tersebut dapat menghambat berbagai layanan perusahaan, seperti:
Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan Direksi dan Komisaris.
Perubahan pemegang saham.
Penambahan modal.
Penggabungan dan pemisahan perusahaan.
Berbagai layanan administrasi badan hukum lainnya.
Karena sistem SABH telah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah, keterlambatan pelaporan juga berpotensi memengaruhi proses administrasi perpajakan dan legalitas perusahaan.
Perlu diketahui bahwa kewajiban ini tetap berlaku bagi PT yang sedang dalam proses likuidasi, pailit, maupun berstatus dorman secara perpajakan selama status badan hukumnya masih aktif di AHU.
Apakah Laporan Keuangan Harus Diaudit?
Laporan keuangan merupakan bagian yang wajib dilampirkan dalam laporan tahunan.
Ditjen AHU membedakan perusahaan menjadi dua kelompok:
PT yang wajib diaudit.
PT yang tidak wajib diaudit.
Bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan audit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kriteria aset atau omzet tertentu, laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
Laporan keuangan yang telah diaudit memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi kepada pemegang saham, kreditur, investor, maupun pemerintah karena menunjukkan bahwa informasi keuangan telah diperiksa secara independen.
Langkah Praktis agar Perusahaan Tidak Terlambat
Untuk menghindari kendala administrasi, perusahaan sebaiknya:
Menyelesaikan laporan keuangan sebelum jadwal RUPS.
Menjadwalkan notaris sejak jauh hari.
Memastikan data kontak dan email pada SABH masih aktif.
Menyimpan seluruh dokumen pendukung, termasuk akta, risalah rapat, dan bukti pelaporan.
Memanfaatkan masa transisi sebelum sanksi administratif mulai berlaku.
Dengan persiapan yang baik, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum sekaligus menjaga kelancaran seluruh layanan administrasi badan hukum.
Butuh Bantuan Menyusun Laporan Keuangan atau Persiapan RUPS Tahunan?
Persiapan laporan keuangan, RUPS Tahunan, hingga pelaporan SABH memerlukan ketelitian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KJA Masyhuri Solusindo siap membantu perusahaan Anda melalui layanan:
Penyusunan laporan keuangan
Audit laporan keuangan
Review laporan keuangan
Konsultasi perpajakan
Pendampingan RUPS Tahunan
Konsultasi kepatuhan administrasi Perseroan Terbatas
Konsultasi pertama GRATIS.